Baca juga: Jangan Bersedih, Ini 7 Tuntunan Islam Menyikapi Musibah
Dalam syarh kitab tersebut dijelaskan, Madzhab Syafi’i memandang haram melakukan hal itu meskipun khawatir/terjerumus terjadi zina.
Berbeda dengan Imam Ahmad, yang mengatakan bahwa seseorang boleh melakukan onani dengan syarat ia merasa khawatir akan melakukan tindakan zina, tidak punya mahar untuk wanita merdeka, dan tidak punya uang untuk membeli budak (dalam konteks zaman perbudakan dahulu).
Akibat Masturbasi
Mengutip dari Islami.co, akibat masturbasi akan berdampak bahaya pada kesehatan badan dan akal pikiran, sepeti tubuhnya kurus, kedua matanya cekung dan membiru, wajahnya pucat, dan lain-lain.
