Baca Juga: 4 Peristiwa Penting dalam Sejarah Islam di Bulan Dzulqadah
Kondisi yang Menentukan Hukum
- Jika keadaan sepi dan aman: Perempuan boleh mendekat, mengusap, atau mencium Hajar Aswad tanpa berdesakan. Ini tetap termasuk sunnah.
- Jika ramai dan berdesakan: Hukumnya bisa berubah menjadi makruh atau bahkan haram. Alasannya adalah menjaga kehormatan perempuan, menghindari ikhtilat dan mencegah mudharat seperti saling sikut, terinjak, atau membahayakan diri dan orang lain.
Kaidah fiqih menyatakan bahwa “menolak mudharat didahulukan daripada mengambil maslahat”.
