Baca juga: Cabut Gigi saat Puasa, Bolehkah?

Pembina Majelis Nurul Ilmi Kendari, Ustadz Mahyuddin mengatakan, sebagian ulama membolehkan sepanjang tidak menimbulkan bahaya secara syar'i, sebagaimana penggunaannya saat berhaji.

Sebagian menyatakannya makruh. Sebab, haid merupakan siklus alamiah kodrati yang wajar, tidak perlu dipersoalkan, termasuk untuk kepentingan ibadah puasa (juga haji).

"Jadi boleh saja wanita muslimah mengkonsumsi obat penunda haid agar bisa lancar berpuasa, selama tidak menimbulkan bahaya," katanya, belum lama ini.

Senada dengan itu, dilansir dari laman resmi Lembaga Fatwa Mesir, Dr Ali Jumah Muhammad mengatakan, wanita boleh mengonsumsi obat penunda haid dan puasanya tetap sah.