Baca Juga: Ditemukan Terbaring di Perahu, Pria Asal Kendari Meninggal Dunia usai Dilarikan ke Puskesmas

Kedua awak kapal yang diamankan mengaku sudah berulang kali melakukan praktik pengeboman ikan di perairan sekitar Puasana, bahkan hingga ke kawasan konservasi Teluk Moramo.

“Pelaku ini sudah terbiasa melakukan penangkapan dengan bahan peledak. Selain merusak karang, bom juga memusnahkan ikan kecil dan biota laut yang seharusnya tumbuh alami,” ungkap salah satu anggota tim patroli di lokasi.

Praktik tersebut jelas melanggar UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 45 Tahun 2009, serta Pasal 55 KUHP terkait penggunaan bahan peledak untuk penangkapan ikan. Barang bukti dan kedua pelaku kini telah dibawa ke Kota Kendari untuk proses hukum lebih lanjut.

Plt Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sultra, Sri Resqina, menyatakan keprihatinan mendalam atas maraknya aksi destructive fishing di wilayah perairan Sultra. Ia menegaskan bahwa pemerintah akan terus memperketat pengawasan dan tak segan menindak tegas pelaku yang merusak laut.