"Tindakan itu tidak hanya mencederai norma dan kesepakatan, tetapi juga merupakan tindakan kriminal yang harus dilawan bersama," ujar Ketua AJI, Indonesia Sasmito Madrim di Jakarta (18/5/2021).

Terkait hal tersebut, AJI Indonesia menyerukan pernyataan sikap terhadap aksi Israel, sebagai berikut:

1. Mengutuk keras kekerasan terhadap jurnalis, media dan warga sipil di Jalur Gaza. Serangan pada jurnalis merupakan pembungkaman dan sensor terhadap fakta kekerasan yang sengaja ingin ditutup-tutupi.

2. Menilai pembungkaman media di Jalur Gaza dengan cara kekerasan tidak hanya melukai jurnalis yang merupakan ujung tombak informasi di lokasi konflik, tetapi juga memperburuk kondisi warga di Palestina dan menutup akses terhadap bantuan kemanusiaan yang seharusnya diterima warga.

3. Menilai serangan brutal Israel pada jurnalis, media dan masyarakat sipil adalah tindakan kriminal luar biasa yang harus direspon dengan hukum internasional.