Olehnya itu, pihaknya berharap masyarakat untuk tidak takut melaporkan kepada pihak berwajib, jika ada tindakan yang dinilai membahayakan keselamatan anak dan perempuan. (B)
Reporter: Hir Abrianto
Editor: Fitrah Nugraha
UPTD DP3A, selenggarakan enam fungsi layanan, yakni menerima aduan masyarakat, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi dan pendampingan kasus. Nah, pada fungsi kelima itulah dibutuhkan mediator.
Hir Abrianto ✓
Olehnya itu, pihaknya berharap masyarakat untuk tidak takut melaporkan kepada pihak berwajib, jika ada tindakan yang dinilai membahayakan keselamatan anak dan perempuan. (B)
Reporter: Hir Abrianto
Editor: Fitrah Nugraha