BOMBANA, TELISIK.ID - Tindak kekerasan terhadap anak dan perempuan di Kabupaten Bombana pada tahun 2020 menempati kasus terbanyak kedua di Provinsi Sulawesi Tenggara.
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bombana dan Satuan Bakti Pekerja Sosial Bombana mencatat terdapat 13 kasus selama satu tahun.
Untuk itu, DP3A membangun kemitraan dengan Lembaga Bantuan Hukum Rakyat (LBHR) Sultra lakukan penyuluhan anak guna mengantisipasi dini tindak pelecahan seksual terhadap anak dan perempuan.
Kepala Dinas P3A Bombana, Siti Sapiah menyebutkan, pada tahun 2020 lalu, kasus pelecehan dan kekerasan perempuan di Bombana urutan kedua di Provinsi Sulawesi Tenggara mengalahkan Kota Kendari dan Konawe Selatan.
Guna mengantisipasi dini dan memutuskan rantai kekerasan anak di bawah umur pada tahun 2021, bersama LBHR Sultra gencar melalukan sosialisasi.
