BANTAENG, TELISIK.ID - Unit Resmob Polres Bantaeng membubarkan terduga pelaku perjudian sabung Ayam di Kampung Samata, Kelurahan Karatuang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Senin (13/7/2020).
Atas kejadian itu, Kapolres Bantaeng, AKBP Wawan Sumantri menjelaskan, petugas bergerak setelah mendapat informasi mengenai kegiatan itu. Dia menyebut, masyarakat sangat resah dengan adanya perjudian sabung Ayam ini.
"Sehingga personil unit Resmob bersama Kaurbinopsnal Sat Sabhara, Ipda Ahmad Yani mendatangi lokasi dengan tujuan untuk melakukan penangkapan terhadap warga yang sedang melakukan judi," kata Kapolres Bantaeng, AKBP Wawan Sumantri, Selasa (14/07/2020).
Eks Kapolres Sigi, Sulawesi Tengah ini mengatakan, terduga judi sabung Ayam dan warga, sempat kabur saat Polisi hampir sampai di lokasi.
