“Dampak sosialnya sangat besar. Mereka orang-orang kecil. Yang simpan dananya bertahun-tahun berharap dapat uang di hari tua. Kebayang kalau itu tidak bisa dibayarkan,” ungkap Trimedya.
Dengan 5,5 juta nasabah Jiwasraya saat ini, Trimedya meminta Kejaksaan Agung bisa cepat tanggap melihat banyak kemungkinan jika kasus itu tidak diselesaikan. Terlebih, ungkap Trimedya, para terdakwa yang kini tengah berperkara sering memberikan pernyataan yang melawan praduga dari tuntutan jaksa.
“Terdakwa ini udah ngoceh-ngoceh tuh. Bagaimana Kejaksaan Agung menanggapi itu. Kejaksaan Agung harus bisa ambil fakta persidangan, seperti yang biasa KPK lakukan. UU Kejaksaan pun tengah dikebut, nantinya Kejaksaan Agung akan punya kekuatan yang super,” cetusnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan menyebut, pihaknya bisa memanggil siapa saja terkait dengan proses hukum penanganan kasus tersebut. Arteria, melalui Panitia Kerja (Panja) Komisi III mengatakan, ia langsung mengawal kasus itu, sehingga tidak akan takut untuk memanggil siapa pun, termasuk kemungkinan untuk memanggil Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata.
“Soal itu tidak ada masalah, bisa kita panggil jika diperlukan. Bahkan jika ada kemungkinan Kejaksaan Agung untuk memanggil pun tidak masalah. Saya kawal benar kasus ini,” kata Arteria saat dihubungi wartawan, belum lama ini.
