BUTON SELATAN, TELISIK.ID - Dinas Perhubungan (Dishub) Buton Selatan sedang menertibkan legalitas hukum bagi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) yang beraktivitas di pelabuhan.

Langkah ini diambil untuk memastikan perlindungan kerja sekaligus mencegah potensi pelanggaran tarif yang dapat merugikan pengguna jasa pelabuhan.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan, La Ode Muhammad Ilmayang Amli menjelaskan, penertiban ini bermula dari hasil pemantauan lapangan yang mendapati adanya keterlibatan masyarakat dalam kegiatan bongkar muat namun belum memiliki payung hukum yang sah.

"Setelah saya diskusi dengan teman-teman di lapangan, ternyata mereka belum punya legalitas hukum. Nah, kalau belum punya legalitas hukum, dari pihak kami pun tidak terlalu jauh bisa mengintervensi," ujarnya, Rabu (28/10/2026).

"Tujuannya untuk memberikan legalitas kepada mereka bahwa benar ada tenaga kerja bongkar muat yang ada di Pelabuhan Bandar Batauga yang bisa dimaksimalkan," tambahnya.