JAKARTA, TELISIK.ID - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar disebut mantan penyidiknya Stepanus Robin Pattuju (SRP) saat pembacaan pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

Menariknya, dalam pembacaan pledoi atau nota pembelaan menyebut peran Lili Pintauli Siregar (LPS) dalam sejumlah kasus yang ditangani oleh KPK.

"Ada-ada (peran Lili dalam pusaran korupsi Tanjungbalai), dan saya akan bongkar. Saya akan bongkar beberapa kasus yang melibatkan dia. Saya akan bongkar, dia harus masuk penjara," ungkap Robin emosional seusai sidang pleidoi, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (20/12/2021).

Selain itu, Robin mengatakan, Lili melibatkan pengacara bernama Arief Aceh alias Fahri Aceh saat 'bermain' kasus di KPK. Salah satu kasus yang mencuat adalah terkait kasus dugaan suap terkait lelang jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara tahun 2019.

Baca Juga: Politisi PDIP Minta Jokowi Reshuffle Menteri BUMN, Ada Apa?