Mengutip fakta persidangan, Robin dalam surat permohonan justice collaborator-nya mengatakan, Lili merekomendasikan pengacara Arief Aceh untuk membantu mantan Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial, mengurus kasus dugaan suap lelang jabatan sekretaris daerah.

Robin meminta KPK memeriksa Arief Aceh guna mengetahui aliran rekening yang bersangkutan dan mengetahui keterlibatan Lili dalam perkara lain. Hal itu semata-mata agar prinsip persamaan hukum terwujud.

Namun, sampai saat ini kedua nama tersebut tidak pernah diperiksa KPK.

Baca Juga: 36 Unit Kerja Raih WBK KemenPAN-RB, Kadiv Humas: Wujud Nyata Birokrasi Polri

"Yang saya tahu Arief Aceh itu ya pengacara. Pengacara yang beracara di KPK semenjak Bu Lili Pintauli menjabat sebagai Wakil Ketua KPK, sebelumnya setahu saya belum ada," ucap Robin.