"Pelaku dengan korban berkenalan melalui media sosial yaitu Facebook, Instagram, dan michat. Pelaku kemudian menjadikan pacar dan mengajak korban untuk menginap di hotel selama beberapa hari," katanya, Senin (24/5/2021).
AKBP Pujiyarto melanjutkan, selama pelaku dan korban menginap di hotel, pelaku melakukan hubungan layaknya suami istri atau hubungan badan.
"Lalu pelaku membuat akun aplikasi dan menawarkan korban secara online dengan tarif Rp 300 ribu - Rp 500 ribu," ungkapnya.
Baca Juga: Soroti Kasus Vaksinasi Ilegal, DPR Sentil Pengawasan Kemenkes
Uang dari hasil prostitusi online yang ditawarkan pelaku melalui aplikasi Michat, digunakan untuk membayar sewa kamar hotel, kebutuhan sehari-hari yang ditanggung oleh korban.
