KENDARI, TELISIK.ID – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran pada Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Sultra di Jakarta, Rabu (22/10/2025).

Tiga tersangka tersebut yaitu Waode Kanufia Diki selaku mantan Kepala Badan Penghubung Pemprov Sultra di Jakarta, Adhi Kusuma selaku Bendahara, dan Yusra Yuliana selaku Pelaksana Tugas Kepala Badan Penghubung Pemprov Sultra di Jakarta.

Asisten Intelijen Kejati Sultra, Muh. Ilham, menyampaikan bahwa ketiganya diduga menyalahgunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sultra tahun 2023.

Baca Juga: Tak Sekadar Kuliah, Mahasiswa Baru AMB Kendari Disiapkan jadi Pencipta Lapangan Kerja di Era Digital

“Terkait (anggaran) belanja Bahan Bakar Minyak atau BBM dan Pelumas serta kegiatan lainnya pada Badan Penghubung Provinsi Sulawesi Tenggara di Jakarta,” jelas Ilham di Kantor Kejati Sultra.