JAKARTA, TELISIK.ID - Badan Kepegawaian Negara atau BKN meluruskan data pengunduran diri ASN Semester I 2026, setelah mayoritas ternyata hanya berpindah status kepegawaian.
Kepala BKN Prof. Zudan mengatakan, dari total 2.722 orang yang tercatat mengundurkan diri pada Semester I 2026, sebanyak 1.147 orang tetap berstatus sebagai ASN.
Mereka merupakan pegawai yang beralih status dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu di instansi baru.
Menurut Zudan, proses perpindahan tersebut memang mengharuskan pegawai mengundurkan diri terlebih dahulu dari instansi lama secara administratif sebelum menjalankan tugas di instansi baru.
“Secara ketentuan, 1.147 yang masuk dalam peralihan status dari PPPK Paruh Waktu ke PPPK Penuh Waktu ini, wajib melalui proses pengunduran diri terlebih dahulu di instansi lama, sebelum akhirnya bertugas di instansi baru, tetapi tetap statusnya kepegawaiannya adalah ASN,” ungkap Prof. Zudan, dikutip dari situs resmi BKN, Jumat (14/8/2026).
