BKN menyebut terdapat sejumlah alasan yang melatarbelakangi keputusan ASN yang belum memiliki hak pensiun untuk mengundurkan diri dari status kepegawaiannya.

Alasan tersebut antara lain berkaitan dengan urusan keluarga, keinginan untuk beralih dan fokus pada bidang pekerjaan lain, lokasi penempatan yang dianggap terlalu jauh, kondisi sakit, hingga keinginan mengembangkan usaha.

Zudan menegaskan, data tersebut perlu dilihat berdasarkan kategori masing-masing agar tidak menimbulkan pemahaman bahwa seluruh 2.722 orang meninggalkan status ASN.

Baca Juga: BKN Bongkar Alasan CPNS 2026 Molor, Ternyata Pemerintah Masih Fokus ke Program Ini

“Namun yang terpenting, kami dari BKN meluruskan pandangan bahwa jumlah mayoritas murni karena perubahan status kepegawaian, dan telah memenuhi syarat pensiun. Ini adalah hal yang sangat wajar dalam hukum kepegawaian Indonesia,” tutupnya.