Dengan penjelasan tersebut, BKN membedakan antara pengunduran diri secara administratif dengan keluarnya seseorang dari status ASN. Peralihan dari PPPK Paruh Waktu ke PPPK Penuh Waktu tetap mempertahankan status sebagai ASN meskipun harus melalui proses administrasi di instansi sebelumnya.

Data Semester I 2026 itu juga menunjukkan bahwa jumlah ASN yang benar-benar meninggalkan status kepegawaian tanpa hak pensiun berada pada angka 384 orang dari total 2.722 orang yang tercatat dalam kategori pengunduran diri. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin