Diceritakan Robby, sertifikat itu sampai kepada Dilena karena dulunya adalah kakak iparnya. Di tahun 2007, Dilena bersama Suranta (Kakak kandung Robby) membutuhkan modal untuk usaha atau bisnis.

"Tahun 2007 mereka butuh pinjaman, lalu mereka meminjam sertifikat rumah saya dan saya berikan karena Abang kandung saya meminjam. Lalu kami bersama-sama (Dilena dan Suranta) ke Notaris membuat surat jaminan tanggungan. Lalu sertifikat rumah dan surat notaris itu dibawa mereka untuk meminjam uang di Sumut Ventura (bank perkreditan)," kata Robby.

Kemudian, di tahun 2011. Pinjaman itu lunas dan sertifikat diambil oleh mereka dan sampai hari ini sertifikat itu ada di tangan Dilena. Saat ini, kasus itu sudah bergulir di Mapolda Sumatera Utara dan ditangani oleh penyidik unit IV Subdit III, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) .

"Sudah selesai, kenapa sertifikat itu tidak dikembalikan. Sampai saat ini sertifikat saya di tangan Dilena. Sehingga dia saya laporkan ke Polda Sumatera Utara sesuai dengan nomor laporan LP/B/1433/VIII/2022. Saya minta sertifikat saya yang dulu dipakai mereka untuk meminjam uang untuk modal mereka segera dikembalikan," tuturnya usai diperiksa penyidik.

Menurut Robby, Dilena dilaporkan karena sertifikat itu ada dengannya. Bahkan, wanita itu memasukan rumahnya itu ke dalam objek gugatan di pengadilan.