Heru kemudian membandingkan kondisi tersebut dengan produk rokok yang tidak menggunakan pita cukai.
Menurut dia, produsen rokok ilegal dapat menjual produknya dengan harga jauh lebih rendah karena tidak dibebani pembayaran cukai sebagaimana produsen legal.
"Yang tidak memakai pita cukai, cukup misalnya ambil jual di Rp 12.000. Karena dia tidak bayar cukai segala macam, net sales proceeds dia adalah Rp 12.000," tukas Heru.
Perbedaan struktur biaya tersebut menjadi tantangan bagi produsen rokok legal dalam mempertahankan harga produknya di tengah persaingan dengan rokok ilegal.
Gudang Garam harus menjaga harga jual agar tetap kompetitif, sekaligus memastikan kegiatan usaha tidak mengalami arus kas negatif.
