GAZA, TELISIK.ID - Mahkamah internasional atau ICJ secara resmi memerintahkan Israel untuk menyetop genosida terhadap warga Palestina.

ICJ telah membacakan putusannya dalam kasus Afrika Selatan melawan Israel mengenai tuduhan genosida di Gaza pada Jumat, 26 Januari 2024 di Den Haag, Belanda. Dalam putusan tersebut, panel yang terdiri dari 15 hakim dan dua hakim ad hoc mengabulkan sebagian permohonan Afrika Selatan, namun tidak memerintahkan gencatan senjata di Gaza.

Sebelum membacakan putusan, Presiden ICJ Joan Donoghue menyampaikan bahwa berdasarkan penilaian para hakim, Mahkamah memiliki yurisdiksi untuk mengadili kasus ini dan Afrika Selatan memiliki kedudukan hukum dalam kasus ini.

Baca Juga: Korban Tewas Capai 25.900 Orang, Anak-anak Gaza Pilih Hafal Alquran di Tegah Serangan Israel

Para hakim pun menolak permintaan Israel untuk menghapus kasus ini dari daftar ICJ. Mereka juga sepakat bahwa ada risiko pelanggaran hak lebih lanjut di Gaza, seperti disampaikan oleh Afrika Selatan dalam argumennya pada 11 Januari lalu.