“Mahkamah menyimpulkan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, bahwa kondisi-kondisi yang disyaratkan oleh undang-undang untuk memerintahkan tindakan-tindakan sementara telah terpenuhi,” kata Donoghue, dilansir dari tempo.co.

Para hakim menyimpulkan bahwa ICJ perlu memerintahkan tindakan sementara atau jangka pendek untuk melindungi hak-hak rakyat Palestina yang terancam, seperti diminta Afrika Selatan. Namun, permohonan Afrika Selatan tidak sepenuhnya dikabulkan.

“Mahkamah berkesimpulan bahwa tindakan-tindakan yang diperintahkan tidak harus sama dengan tindakan-tindakan yang diminta oleh Afrika Selatan,” ujar presiden ICJ.

Baca Juga: Deretan Negara Konflik Timur Tengah, Picu Perang Dunia Ketiga

Sementara itu, dilansir dari CNBCIndonesia.com, lebih dari 40 mantan pejabat senior keamanan nasional Israel, ilmuwan terkenal, dan pemimpin bisnis terkemuka telah mengirim surat kepada presiden dan ketua parlemen Israel menuntut agar Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dicopot dari jabatannya. Mereka mengatakan hal ini didasari ancaman "eksistensial" terhadap Israel.