MEDAN, TELISIK.ID - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditresrimsus) Polda Sumatera Utara, Subdit Cybercrime memeriksa 6 orang operator judi online yang berada di warung warna-warni Kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Informasi yang didapat, operator aplikasi judi online itu berinisial AD, LR, S, RY, EW dan CTN. Mereka sudah lama bekerja di warung yang dijadikan kedok praktek perjudian itu.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan, telah memeriksa 6 orang operator judi online itu.
"Iya, untuk saat ini status mereka itu saksi. Selain itu, kasus ini sudah naik status, dari status penyelidikan menjadi penyidikan," ungkap Hadi, Kamis (18/8/2022).
Menurut Hadi, penyidik yang menangani perkara ini sudah memiliki alasan dan bukti kuat untuk meningkatkan status hukumnya.
