Bimo menegaskan, evaluasi terhadap rotasi pejabat tidak serta-merta membatalkan seluruh keputusan yang telah dibuat sebelumnya.
Pejabat yang telah memenuhi ketentuan tetap menjalankan proses rotasi, sedangkan nama yang dinilai tidak memenuhi persyaratan akan dibatalkan dan dikembalikan ke posisi sebelumnya.
Dengan demikian, penataan pejabat di lingkungan DJP akan dilakukan dengan mempertimbangkan hasil assessment, ujian, serta talent management yang menjadi bagian dari proses pengelolaan sumber daya manusia.
Permintaan penundaan tersebut kini menjadi bagian dari pembahasan internal Kementerian Keuangan setelah pergantian Menteri Keuangan dan evaluasi terhadap daftar rotasi pejabat yang sebelumnya telah disusun. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
