MEDAN, TELISIK.ID - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditresrimsus) Polda Sumatera Utara sudah tidak lagi memburu bos penyelundupan ratusan ballpress pakaian bekas impor di Simalingkar Medan.

Sebab, pemilik ratusan ballpress pakaian bekas impor tanpa izin itu sudah bukan kewenangan Polda Sumatera Utara lagi untuk menangkapnya. Perkara itu sudah menjadi kewenangan Bea dan Cukai Kantor Wilayah Sumatera Utara.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Teddy Marbun ketika dikonfirmasi membenarkan itu.

Baca Juga: Pakaian Bekas Impor Masuk ke Nusa Tenggara Timur Akan Ditertibkan

"Perkara sudah kita limpahkan ke Kanwil Bea dan Cukai sesuai dengan kewenangan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana kepabeanan," katanya membalas pesan singkat WhatsApp, Minggu (30/4/2023).