Selanjutnya, awak media mencoba mempertanyakan apakah Polda Sumatera Utara selaku penyidik awal tidak punya kewenangan lagi untuk menangkapnya. Akan tetapi, perwira polisi itu mengatakan sudah menjadi tanggung jawab pihak Bea dan Cukai.
"Penanganannya selanjutnya sudah kewenangan Bea Cukai karena sudah kita limpahkan," terangnya.
Pengamat hukum di Kota Medan, Yudikar Zega mengaku, Polda Sumatera Utara seharusnya bisa menangkap bos penyelundupan ballpress pakaian bekas impor itu. Sebab, mereka punya kewenangan itu.
"Siapa bilang Polda Sumatera Utara tidak punya kewenangan untuk menangkap bos penyelundupan itu? Itu merupakan alasan untuk melepaskan tanggung jawab saja. Segala tindak pidana, polisi berhak untuk melakukan penindakan, penangkapan dan proses penyidikan sesuai dengan Undang-Undang pokok Polri," kata Yudikar Zega.
Selain itu, jika Bea dan Cukai sampai saat ini belum juga menangkap bos penyelundup pakaian bekas impor itu. Mereka bisa saling berkomunikasi.
