"Jadi, tidak ada alasan untuk tidak menangkap bos penyelundupan itu. Apalagi, penyelundupan pakaian bekas itu merupakan atensi dari Presiden Joko Widodo. Jadi jangan main-main," tambahnya.

Selain itu, Ketua Himpunan Advokat Pengacara Indonesia DPD Sumatera Utara ini meminta agar Propam Polda Sumatera Utara dan Menkopolhukam diminta untuk mengawasinya.

"Bapak Menkopolhukam, Mahfud MD juga harus turun tangan ini. Karena penyelundupan ballpress pakaian bekas impor itu menjadi atensi dari Presiden Joko Widodo untuk ditindak. Jadi, ketika bos penyelundupan pakaian bekas itu belum ditangkap. Maka, ini harus menjadi perhatian yang serius," tegasnya.

Selain itu, Yudikar Zega juga meminta agar Propam Mabes Polri turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap petugas kepolisian yang menangani perkara penyelundupan pakaian bekas dari luar negeri itu.

"Jadi, ini harus menjadi atensi juga. Ratusan ballpress pakaian bekas impor sudah ditangkap, tapi bos penyelundupan pakaian bekas itu belum ditangkap. Tiba-tiba, dilimpahkan ke Bea dan Cukai dan akhirnya bos penyelundupan pakaian bekas itu tidak ditangkap Polda Sumatera Utara. Divisi Propam Mabes Polri harus turun tangan, kasus ini harus diungkap agar tidak menjadi pertanyaan dari masyarakat. Ke mana bos barang ilegal itu, itulah yang harus ditangkap," terangnya.