Fenny juga menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah mengkonfirmasi bahwa produk yang diuji masih berupa sampel dan belum dipasarkan secara resmi.
“Mungkin kemarin sudah terdengar dari pihak kepolisian bahwa itu hanya sampel, belum dijual ke publik,” katanya.
Produk baru ini, menurut Fenny, telah memiliki nomor notifikasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Namun, hasil uji dari BPOM menunjukkan adanya kandungan raksa atau merkuri pada produk tersebut.
“Produk ini memang sudah memiliki nomor registrasi (NA) dari BPOM dan notifikasi dari pabrik Royal, namun hasil uji BPOM menyatakan adanya kandungan raksa,” jelasnya.
Saat ini, tim pengacara Fenny telah menghubungi pihak pabrik untuk meminta klarifikasi terkait temuan ini. Fenny merasa dirinya menjadi korban atas kesalahan informasi yang diberikan oleh pabrik.
