KENDARI, TELISIK.ID - Bagi pekerja atau buruh yang tidak diberikan Tunjangan Hari Raya (THR) oleh perusahaan tempatnya bekerja, dapat melapor ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kota Kendari.

Kabid Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Dinas Nakertrans Kota Kendari Susianti Hafid mengatakan, Nakertrans membuka posko THR 2022 dan sudah membuka pelayanan pengaduan sejak 11 April hingga 8 Mei mendatang.

"Adapun poskonya di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Kendari," ungkapnya Selasa (12/4/2022).

Susianti menjelaskan, pembukaan posko pengaduan berdasarkan SE Menaker tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Oleh karena itu pihaknya berharap kepada para pekerja yang tidak diberikan THR kepada pimpinan perusahaan atau bos tempatnya bekerja untuk diadukan di posko yang tersedia.