"Dan kami akan menindaklanjuti perusahaan yang dimaksud yaitu pemberian sanksi administratif dan kami akan melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi," jelasnya.
Untuk diketahui isi SE Menaker tentang pembayaran THR Keagamaan sebagai berikut:
1. THR Keagamaan diberikan kepada:
a. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.
b. pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
