Menurut Yudian, keputusan untuk tidak mengenakan jilbab hanya berlaku selama prosesi pengukuhan dan upacara pengibaran bendera merah putih. Di luar acara kenegaraan tersebut, para anggota Paskibraka putri tetap memiliki kebebasan untuk mengenakan jilbab sesuai dengan keyakinan mereka. BPIP, kata Yudian, senantiasa menghormati hak kebebasan tersebut dan selalu patuh pada konstitusi.
Dalam siaran pers yang diterima media, Yudian menambahkan bahwa sejak awal, seragam dan atribut Paskibraka telah dirancang untuk mencerminkan nilai Bhinneka Tunggal Ika. Hal ini diatur dalam Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022, yang mengatur mengenai tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka.
Aturan tersebut kemudian ditegaskan kembali dalam Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024, yang menetapkan standar pakaian, atribut, dan sikap tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.
Baca Juga: Larangan Hijab 18 Perempuan Anggota Paskibraka di IKN Tuai Polemik
Mengutip dari Republikaco.id, berikut adalah daftar nama-nama anggota Paskibraka perempuan yang dikabarkan dipaksa melepas jilbab pada saat pengukuhan di IKN:
