16. Maluku Utara: Aprillya Putri Dwi Mahendra

17. Papua Barat: Indri Marwa Delvita Ahek

18. (Belum diketahui asal dan namanya)

Sebelumnya diberitakan Telisik.id, Pengurus Pusat (PP) Purna Paskibraka Indonesia (PPI) juga mengecam keras keputusan BPIP. Mereka menilai bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, terutama sila pertama, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa.

PPI mendesak BPIP untuk memberikan penjelasan dan mengevaluasi keputusan ini, serta menegaskan bahwa kebijakan semacam ini mencederai semangat keberagaman yang seharusnya dipegang teguh oleh seluruh elemen negara.