Ia menjelaskan, pihaknya belum mengetahui pasti apakah PT Asmindo ini bakal melintasi jalan nasional atau tidak, karena belum ada laporan yang masuk di BPJN.
"Belum pernah masuk ke sini. Mungkin di sekretariat, karena proses awal itu di sekretariat. Tapi untuk masalah izin penggunaan jalan nasional BPJN yang keluarkan dan sampai saat ini PT Asmindo belum pernah dia mengajukan ke sini," jelasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, memang proses awal untuk mendapatkan izin di sekretriat untuk penyelesaian syarat administrasi dan teknis. Setelah itu diserahkan ke BPJN untuk diproses lebih lanjut, apakah layak mendapatkan izin atau tidak.
Banyak syarat yang harus dipenuhi oleh perusahaan ketika ingin menggunakan jalan nasional untuk kegiatan hauling. Misalnya, jalan yang dilintasi harus dibuatkan saluran.
Kemudian, sebelum kendaraan perusahaan menggunakan jalan nasional, maka pihak perusahaan harus membersihkan ban mobilnya terlebih dahulu. Jalan harus dibeton 100 meter sebelum keluar jalan nasional dan sebagainya.
