KENDARI, TELISIK.ID - Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terbukti memberi perlindungan nyata bagi Adhika (32), warga Kendari yang harus menjalani pengobatan jangka panjang pascakecelakaan lalu lintas pada pertengahan 2024 lalu.

Seluruh proses pengobatan hingga pemulihan Adhika dapat ia jalani tanpa biaya tambahan berkat kepesertaannya di JKN.

Adhika yang telah terdaftar sebagai peserta JKN sejak 2015 mengalami patah tulang kaki akibat kecelakaan dan harus menjalani tindakan operasi.

Saat itu, ia sempat diliputi kekhawatiran terkait pembiayaan pengobatan, terutama setelah pertanggungan dari Jasa Raharja berakhir.

Baca Juga: Akses Jalan Pelabuhan Rusak Paksa Ratusan Sopir Truk Kontainer di Kendari Menganggur