KENDARI, TELISIK.ID – BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah IX bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara memperkuat sinergi dalam memastikan optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya terkait penegakan kepatuhan badan usaha di Provinsi Sulawesi Tenggara.
Kolaborasi ini diresmikan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dirangkaikan dengan Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Provinsi Sulawesi Tenggara pada Kamis (22/8/2024) lalu.
Kerja sama ini bertujuan untuk mengatasi berbagai permasalahan hukum yang dihadapi, terutama yang berkaitan dengan ketidakpatuhan pemberi kerja dalam hal pendaftaran peserta, penyampaian data yang akurat, serta pembayaran iuran. Langkah-langkah strategis disepakati untuk memastikan bahwa hak-hak peserta JKN terlindungi dengan baik.
Deputi Direksi Wilayah IX BPJS Kesehatan, Yessi Kumalasari, mengungkapkan apresiasi terhadap Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara atas dukungan dan kolaborasi yang telah terjalin selama ini.
"Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara yang telah berperan aktif mendukung BPJS Kesehatan dalam menangani berbagai kasus hukum di bidang perdata. Kolaborasi ini sangat penting untuk menjaga keberlangsungan Program JKN," ujarnya.
