Yessi juga menekankan pentingnya pelaksanaan program kerja bersama yang lebih efektif, terutama dalam menghadapi ketidakpatuhan pemberi kerja.
Baca Juga: RS Aliyah 3 Kendari Permudah Layanan Melalui Aplikasi Mobile JKN
"Kami berharap kerja sama ini dapat meningkatkan efektivitas pelaksanaan program kerja bersama. Dengan demikian, kita dapat memastikan bahwa hak-hak peserta JKN terlindungi dengan baik," tambah Yessi.
Kerja sama antara BPJS Kesehatan dan Kejati Sulawesi Tenggara tidak hanya terbatas pada penanganan kasus hukum di pengadilan, tetapi juga mencakup langkah-langkah preventif melalui pemberian Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk litigasi maupun non-litigasi.
SKK ini diharapkan dapat membantu menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara, terutama dalam konteks pengelolaan iuran JKN yang menjadi kewajiban badan usaha.
