Dalam kesempatan tersebut, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kendari, Rinaldi Wibisono, secara simbolis menyerahkan SKK kepada Kejati Sulawesi Tenggara. SKK ini mencakup dua badan usaha yang selama ini belum memenuhi kewajibannya dalam Program JKN.

"Dengan dukungan dari Kejaksaan Tinggi Sultra, kami berharap proses negosiasi dan penyelesaian hukum dapat berjalan dengan lancar, sehingga hak-hak peserta JKN tetap terjaga," ungkap Rinaldi.

Acara tersebut juga dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Tenggara, yang turut menunjukkan komitmen bersama dalam memastikan kepatuhan pemberi kerja terhadap peraturan yang berlaku, khususnya yang berkaitan dengan program JKN.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Hendro Dewanto, menekankan bahwa kegiatan ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan peran dan kontribusi kedua lembaga bagi pembangunan nasional.

Baca Juga: Pemkot Kendari Gencar Turunkan Stunting, Pj Wali Kota: Target Mendekati Nol