"Nota kesepahaman ini merupakan kelanjutan dari kerja sama yang telah terjalin sebelumnya, dan kami sangat menghargai kepercayaan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan kepada kami. Kejaksaan akan terus berkomitmen untuk memberikan bantuan hukum yang maksimal guna memastikan bahwa pelaksanaan Program JKN dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku," jelas Hendro.

Kegiatan ini juga diisi dengan diskusi mengenai langkah-langkah konkret yang akan diambil oleh kedua belah pihak sebagai tindak lanjut dari kerja sama ini.

Diskusi tersebut mencakup rencana aksi untuk meningkatkan kepatuhan pemberi kerja, strategi penegakan hukum yang lebih efektif, serta upaya bersama dalam menjaga keberlanjutan Program JKN di Sulawesi Tenggara.

Melalui kolaborasi ini, BPJS Kesehatan dan Kejati Sulawesi Tenggara berharap dapat menciptakan lingkungan hukum yang kondusif dalam pelaksanaan Program JKN, sekaligus memastikan bahwa setiap peserta JKN mendapatkan perlindungan yang layak. (C-Adv)

Penulis: Sigit Purnomo