Angka ini masih di bawah target minimal 80 persen untuk mempertahankan status UHC Prioritas, dengan selisih 8.732 jiwa yang perlu diaktifkan kembali.
Untuk meningkatkan keaktifan, BPJS Kesehatan mendorong sejumlah langkah strategis, antara lain reaktivasi peserta nonaktif melalui pengusulan kembali sebagai PBI JK, pendaftaran sebagai Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) yang dibiayai pemerintah daerah, maupun pendaftaran sebagai peserta mandiri.
“Apabila tidak masuk dalam skema PBI maupun PBPU yang didanai pemerintah daerah, maka masyarakat dapat mendaftar sebagai peserta mandiri dengan ketentuan seluruh anggota keluarga dalam satu kartu keluarga terdaftar,” jelas Hernawan.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial Kota Kendari, Rukmana, menyatakan dukungannya terhadap pemutakhiran data penerima bansos dan PBI JK. Ia menegaskan proses pengusulan harus objektif, melibatkan Puskesos kelurahan, serta bebas dari konflik kepentingan.
“Pengusulan data harus sesuai dengan kondisi riil di lapangan dan tidak boleh ada benturan kepentingan antara petugas dengan penerima. Hal ini penting agar bantuan tepat sasaran,” ujar Rukmana.
