BAUBAU, TELISIK.ID - Masyarakat Kota Baubau dihebohkan dengan beredarnya pamflet online Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, yang tidak melanjutkan kerjasama dengan Rumah Sakit (RS) Siloam Buton.
Pamflet online yang beredar tersebut tertulis per 1 April 2021 BPJS, tidak lagi bekerjasama. Maka untuk pelayanan kesehatan peserta JKN-KIS dapat dilakukan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Pejabat Pengganti Sementara (PPS) Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kota Baubau, Amrin Pawiruddin mengatakan, izin operasional RS Siloam berakhir pada 31 maret 2021, dan BPJS tidak melakukan kerjasama dengan rumah sakit yang tidak memiliki izin operasional.
"Yang menjadi persoalan adalah surat izin operasional rumah sakit Siloam yang habis masa berlakunya pada 31 maret 2021. Seperti kita ketahui, syarat mutlak bahwa rumah sakit wajib memiliki surat izin operasional baru bisa dilanjutkan kerjasamanya," kata Amrin Pawiruddin saat ditemui di Kantor BPJS Cabang Baubau, Kamis (1/4/2021).
"Syarat tersebut tertera pada Permenkes dan terikat perjanjian antara kerjasama BPJS Kesehatan dan RS Siloam. Di dalam perjanjian kerjasama tersebut, sudah dimuat bahwa perjanjian kerjasama itu suatu saat dapat putus apabila surat izin operasionalnya berakhir," sambungnya.
