Menurut Rahmat Tuta, rekomendasi visitas yang sudah diterbitkan Dinkes Sultra pada 23 Maret 2021 tidak sesuai prosedural. Pasalnya, proses sivitas oleh Dinkes Provinsi tidak sama sekali melibatkan Dinkes kota Baubau.

"Setelah Siloam mengupload dokumen ke PTSP, maka notifikasinya dikirim ke dinkes. Dari situ kita sudah bersurat ke Dinkes Sultra untuk melengkapi tim visitas itu, namun sampai sebulan ini kami belum mendapat notifikasi tentang itu," jelas Rahmat Tuta.

Namun setelah dicari tahu, ternyata tim visitas dari provinsi turun ke lapangan pada Minggu 21 Maret 2021. Hanya saja, kehadiran tim tersebut tidak disampaikan ke pihak Dinkes Baubau. Padahal, seharusnya pada proses tersebut pihaknya mesti disurati untuk mengutus perwakilan tim visitas.

"Karena datangnya tidak jelas, maka menurut saya hasilnya juga tidak benar, itu cacat prosedur. Karena ada kesalahan administrasi,” tegasnya.

Selain itu, ia merincikan Permenkes nomor 3 tahun 2021 pada pasal 27 ayat (5) menjelaskan, izin operasional berlaku 5 tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan dan klasifikasi RS.