Kemudian, pasal 29 ayat (5) menjelaskan bahwa izin mendirikan dan izin operasional RS kelas C dan D diberikan oleh Bupati/Wali Kota setelah mendapat notifikasi dari Kepala Dinas Kesehatan.

Selanjutnya, pasal 34 ayat (9) huruf c menjelaskan bahwa tim visitasi dibentuk oleh Dinkes Provinsi, Dinkes Kota dan Asosiasi Rumah Sakit Umum untuk RS kelas C dan D, dan pasal 38 ayat (1) menjelaskan bahwa RS harus melakukan perpanjang izin paling lambat 6 bulan sebelum izin operasional berakhir.

Kendati demikian, pelayanan RS Siloam Buton tetap berjalan khususnya pasien emergensi dan pasien yang membutuhkan cuci darah. (A)

Reporter: Ridwan Amsyah

Editor: Fitrah Nugraha