JAKARTA, TELISIK.ID - Bagi setiap warga yang ingin mendapatkan layanan publik, kartu BPJS Kesehatan akan menjadi lampiran wajib.

Melansir Suara.com - jaringan Telisik.id, aturan kartu BPJS Kesehatan menjadi lampiran wajib akan mulai berlaku pada 1 Maret 2022 mendatang.

Aturan tersebut mengatur mulai dari pengurusan Surat Izin Mengemudi/Surat Tanda Nomor Kendaraan (SIM/STNK), Surat Keterangan Catatan Kepolisian, jual beli rumah, hingga naik haji. Warga diharuskan melampirkan kartu BPJS Kesehatan.

Ketentuan itu sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Inpres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 6 Januari 2022 itu ditujukan kepada sejumlah menteri, Jaksa Agung, Kapolri, pimpinan lembaga, gubernur hingga bupati/wali kota di Indonesia.