Mengutip cnnindonesia.com, dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022 disebutkan juga bahwa Menteri Agama diminta untuk menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat bagi calon jemaah umrah dan jemaah haji.

"Mensyaratkan calon jemaah umrah dan jemaah haji khusus merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," lanjutnya.

Menteri Agama juga diminta untuk memastikan para pelaku dan pekerja pada penyelenggara perjalanan ibadah murah dan penyelenggara haji khusus menjadi peserta aktif dalam program JKN.

Baca Juga: 6 Produk Indonesia Ini Bakal Diusulkan Jadi Warisan Budaya Tak Benda UNESCO 2022

Selain itu, juga memastikan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan baik formal maupun nonformal di lingkungan Kementerian Agama merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.