Presiden juga turut menginstruksikan Kapolri melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.
Tak hanya itu, di tingkat gubernur dan bupati/wali kota diinstruksikan untuk memastikan seluruh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) mensyaratkan kepesertaan aktif program Jaminan Kesehatan Nasional. Sebagai salah satu kelengkapan dokumen pengurusan perizinan berusaha dan pelayanan publik. (C)
Reporter: Fitrah Nugraha
Editor: Haerani Hambali
