KENDARI, TELISIK.ID - BPJS Kesehatan Cabang Kendari mencatat angka tunggakan iuran dari sektor peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) mencapai Rp 27,9 miliar sepanjang periode berjalan tahun 2026.
Kondisi ini menyebabkan lebih dari 50 persen kepesertaan mandiri di wilayah tersebut berstatus tidak aktif. Akibatnya, separuh peserta mandiri terancam tidak bisa mendapatkan layanan kesehatan saat kondisi darurat.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kendari, Hernawan Priyastomo mengungkapkan, fenomena ini menjadi perhatian serius. Pasalnya, kepatuhan pembayaran justru berbanding terbalik dengan sektor formal lainnya.
"Hingga tahun 2026, tercatat lebih 50 persen peserta mandiri kami statusnya menunggak. Jika ditotal untuk periode berjalan tahun ini saja, angkanya mencapai kurang lebih Rp 27,9 miliar," ujar Hernawan, Jumat (17/4/2026).
Berdasarkan hasil penagihan rutin melalui tele-collecting (telepon), BPJS Kesehatan menemukan dua faktor utama di balik tingginya tunggakan tersebut, yakni faktor ekonomi dan rendahnya kesadaran.
