Dalam kegiatan ini, BPJS Kesehatan juga memperkenalkan konsep branding bagi petugas PIPP. Branding ini akan menjadi simbol keselarasan dan ikon bagi peserta JKN agar mereka dapat dengan mudah mengetahui kemana harus menyampaikan pengaduan serta memperoleh informasi terkait layanan kesehatan.
“Dengan adanya identitas yang jelas, peserta JKN diharapkan tidak lagi kebingungan dalam mengakses informasi maupun menyampaikan keluhan terkait pelayanan yang diterima di rumah sakit,” ungkap Rinaldi.
Penguatan fungsi PIPP juga diarahkan untuk menangani peserta JKN yang mengalami kendala dalam layanan di FKRTL, sehingga jumlah keluhan yang masuk ke kantor cabang dapat ditekan.
Dengan demikian, penyelesaian keluhan dapat dilakukan lebih cepat dan efektif langsung di fasilitas kesehatan yang bersangkutan.
Dalam pelaksanaan Program JKN, terdapat Janji Layanan Fasilitas Kesehatan yang merupakan komitmen bagi setiap fasilitas kesehatan dalam memberikan layanan terbaik kepada peserta.
