KENDARI, TELISIK.ID - BPJS Kesehatan Kantor Cabang Kendari, Sulawesi Tenggara, mengklarifikasi kabar penolakan pasien kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di RSUD Kota Kendari dan perlakuan sebagai pasien umum.
Kepala Bagian SDM, Umum, dan Komunikasi BPJS Kesehatan Kendari, Ridwansyah, menegaskan bahwa tidak semua kecelakaan lalu lintas bisa dijamin oleh BPJS Kesehatan, tergantung pada klasifikasi kecelakaan tersebut.
Menurut Ridwansyah, jika kecelakaan tersebut terjadi dalam konteks hubungan kerja, maka tanggung jawabnya adalah pada BPJS Ketenagakerjaan, asalkan korban terdaftar sebagai peserta.
Baca Juga: Cegah Korupsi Impor di Pelabuhan, KSOP Kelas II Kendari Tingkatkan Layanan Diary Online
Apabila korban belum terdaftar, maka pemberi kerja wajib menanggung biaya. Hal ini sejalan dengan Peraturan Presiden RI Nomor 59 Tahun 2024 yang mengatur bahwa kecelakaan dalam hubungan kerja, termasuk perjalanan dari dan ke tempat kerja, termasuk dalam jaminan kecelakaan kerja dan bukan tanggungan BPJS Kesehatan.
