JAKARTA, TELISIK.ID - Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, menjelaskan alasan pemerintah iuran BPJS Kesehatan naik lagi.

Dia mengatakan, kenaikan iuran pada masa COVID-19 ini harus dilakukan demi menjaga keberlangsungan BPJS Kesehatan itu sendiri.

“Nah, tentunya ini adalah untuk menjaga keberlanjutan dari BPJS Kesehatan,” ujarnya dalam video conference, Rabu (13/5/2020).

Meskipun ada kenaikan, Airlangga memastikan bahwa pemerintah tetap memberikan subsidi kepada peserta kelas III. Adapun subsidi dan iuran tetap diperlukan agar operasional BPJS Kesehatan dapat terus berjalan.

Baca juga: Mulai 1 Juli 2020 Pemerintah Berikan Bantuan untuk Peserta JKN-KIS