“Ini bukan angka kecil. Status keaktifan peserta menjadi syarat mutlak agar mereka bisa mengakses layanan kesehatan dengan baik,” tambah Rinaldi.

Dari sisi kepatuhan badan usaha, tercatat enam perusahaan di Konawe dan tiga di Konawe Utara masih menunggak iuran JKN. Sementara itu, di Konawe Kepulauan tidak ditemukan badan usaha yang menunggak, dan hal ini mendapat apresiasi dalam forum.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Konawe, Nurbadi, menyatakan komitmen penuh dalam mendampingi upaya penagihan terhadap badan usaha. Ia menegaskan kesiapan kejaksaan untuk turun langsung bersama BPJS Kesehatan.

“Terkait data menunggak, kami dari Jaksa Pengacara Negara bersedia mendampingi. Kita tagih bersama ke lokasi badan usaha. Kalau memang tidak ada titik temu, bisa dilanjutkan dengan SKK untuk penanganan non-litigasi,” ujar Nurbadi.

Namun demikian, ia juga mengingatkan pentingnya pendekatan persuasif terlebih dahulu, terutama kepada badan usaha kecil. Bila pendekatan awal tidak berhasil, maka langkah hukum akan diambil sesuai mekanisme yang berlaku.