“Inilah yang merupakan suatu keberhasilan dan juga suatu dorongan yang merupakan bentuk perlindungan HAM, bukan hanya untuk mengakui adanya hak kesehatan, tapi juga melindungi dan memenuhi hak kesehatan tersebut dengan bantuan dan juga seluruh support dengan bantuan BPJS,” tutur Bagja.

Bagja mengaku senang penyelenggara Pemilu 2024 di tingkat ad hock, yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kelurahan/desa, dan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), diberi layanan kesehatan.

“Maka penyelenggara pemilu ad hock kali ini dilindungi dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya melaksanakan Pemilu maupun pengawasan Pemilu, sehingga hoaks, berita bohong berita tentang diracuni dan hal yang lain-lain tidak perlu dalam penyelenggaraan Pemilu itu akan hilang dengan sendirinya,” imbuh Bagja.

Bagja mengimbau para penyelenggara Pemilu level ad hoc tidak takut menjalani skrining kesehatan, sebagai bagian dari upaya untuk melindungi mereka dalam menjalankan tugasnya selama Pemilu 2024.

Sebagai pelaksana, BPJS Kesehatan telah mengembangkan sistem skrining riwayat kesehatan berupa formulir berisi sekitar 46 pertanyaan yang harus diisi oleh peserta, dalam hal ini penyelenggara Pemilu 2024 level ad hock.